Selasa, 02 April 2013

PUISI TIKUS-TIKUS INDONESIA



TIKUS-TIKUS INDONESIA

TERLAHIR MENJADI MANUSIA
TIDAK MENSYUKURI RAHMAT YANG DIBERIKAN
SERBA KEKURANGAN TANPA BATAS

TIKUS BERANEKA WARNA
DARI RUMAH MASING-MASING
BERLARI KESANA KEMARI
TANPA DIKETAHUI PEMILIK
EMBAT SAJA..

TERASI,BELACAN,AREA LEMBAB
SENANG SEKALI
ITU TEMPATKU
TANPA TAKUT PADA MAJIKAN
MAINKAN
DAN SIKAT SAJA

BAGAIMANA KALAU TIKUS –TIKUS DIPELIHARA
APA MAJIKAN TIDAK MARAH
ATAU MENAMBAH TIKUS – TIKUS LAGI

TIKUS TIDAK SUKA AIR MATA
HANYA MATA AIR YANG IA SUKA
DASAR TIDAK TAU MALU


TAZKIR,SPd
FEBRUARI 2013

Selasa, 26 Maret 2013

menentukan ide pokok

Cara Menentukan dan Pengertian Ide Pokok, Kesimpulan, Ikhtisar dan Tanggapan
Dalam sebuah kalimat atau sebuah paragraf terdapat ide pokok, kesimpulan, ikhtisar maupun tanggapan. Untuk dapat mengetahui cara menentukan ide pokok, kesimpulan, ikhtisar maupun tanggapan adalah sebagai berikut :


Menentuan Ide Pokok

Ide pokok atau gagasan utama adalah pernyataan yang menjadi inti pembahasan.

Ide pokok terdapat pada kalimat pokok/ utama dalam setiap paragraf. Letak ide pokok biasanya terdapat pada awal atau akhir paragraf. Tetapi ada juga yang terletak di tengah paragraf bila paragraf tersebut termasuk paragraf deskripsi. Ciri kalimat pokok antara lain memiliki makna yang paling umum di antara kalimat-kalimat yang terdapat pada paragraph tersebut.

Contoh :
Rumah tinggalku sangat menyenangkan. Kakak dan adik-adikku serta aku merasa tentram bila berada di rumah. Kami bisa berdiskusi, bercengkerama, bersendagurau dan bermain bersama. Disamping tempatnya nyaman, jauh dari kebisingan suara mobil, juga penghuninya ramah tamah.
Ide Pokok : Rumah yang menyenangkan

Menentuan Kesimpulan

Kesimpulanadalah pernyataan berisi fakta, pendapat, alasan pendukung tanggapan terhadap suatu objek. Atau dapat pula dikatakan bahwa kesimpulan merupakan akhir dari suatu uraian berupa informasi.


Contoh :
Pengguna jasa angkutan udara dan darat di Jakarta, Semarang dan Surabaya pada musim liburan sekolah Juni-Juli 2010 mencapai puluhan ribu orang. Seluruh penerbangan dan pelayaran menuju Jakarta, Semarang dan Surabaya penuh dan pesanan tiket melonjak dari hari biasa.
Kesimpulan : Pesanan tiket jasa angkutan melonjak pada musim libur sekolah.

Menentukan Ikhtisar
Ikhtisar adalah intisari dari beberapa kalimat dalam paragraf atau intisari beberapa paragraf dalam teks bacaan yang disusun bebas dalam satu bentuk tulisan baru tanpa mengubah isinya.

Contoh :
Bapak dan Ibu Guru, jasamu cukup besar kepada kami. Kami tidak dapat membalas jasa Bapak/Ibu kepada kami. Kepada adik-adikku kelas satu dan dua, kakak yakin selama kita bergaul, banyak sekali kesalahan yang kakak buat. Dalam kesempatan yang baik ini, kakak mohon maaf dan kalau ada kesalahan adik-adik kepada kakak, kakak telah memaafkannya. Kakak berpesan kepada kalian, rajin-rajinlah belajar, dengarkan, dan laksanakan apa yang disampaikan Bapak dan Ibu Guru, serta manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan kalian memperoleh hasil belajar yang lebih baik dari apa yang kami capai saat ini.
Ikhtisar : Perwakilan siswa kelas tiga menyampaikan terima kasih kepada gurunya. Ia juga berpesan kepada adik-adik kelasnya agar menjadi siswa yang baik dan meminta maaf atas kesalahankesalahannya.

Menentukan Tanggapan

Tanggapanadalah respon terhadap fakta yang ada. Bentuknya bisa berupa kalimat pendapat yang didasarkan pada isi teks. Bila isi teks menginformasikan hal positif dapat dibuat tanggapan positif berupa persetujuan. Namun, bila isi teks negatif, tanggapan bisa berisi negatif atau penolakan.

Contoh :
Karakter lalu lintas di jalur Cikampek– Cirebon memang sangat berbeda dengan jalur lainnya. Jalur ini dipadati oleh truk dan bus dari berbagai jenis dan ukuran. Tak pelak lagi pengemudi kendaraan pribadi harus ekstra hati-hati.
Tanggapan : Menurut saya jika melewati jalur Cikampek – Cirebon, kita harus ekstra hati-hati karena jalur ini berbeda dengan jalur lainnya.

Jumat, 22 Maret 2013

puisi

LEBARAN


TIGA PULUH HARI LAMANYA
MENAHAN HAUS DAN LAPAR
MENJALANKAN SHALAT TARAWIH
GEMA TADARUS MENGGEMA DISELURUH DUNIA
INI AKAN KEMBALI TAHUN DEPAN
JIKA UMUR PANJANG
PUASA AKAN BERJUMPA LAGI
DUG..DUG..DUG..DUG
TAKBIR BERKUMANDANG
ALLAHUAKBAR......ALLAHUAKBAR........ALLAHUAKBAR
SENANG RIUH DAN GEMBIRA ORANG YANG ADA
SEDIH DAN DUKA KAUM YANG TIDAK PUNYA
MENANTI ZAKAT DAN ULURAN TANGAN MANUSIA
KITA SEMUA BERLEBARAN
MINAL AIDIN WALFAIZIN


TAZKIR,SPd
GURU SMA NEGERI 1 BUKIT KAB.BENER MERIAH NAD
HP.081360088225
EMAIL KIR_TAZ@YAHOO.CO.ID

puisi

peraturan menteri pendidikan nasional tentang sertifikasi guru

Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 Tentang SERTIFIKASI BAGI GURU
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2007
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah wajib mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut;
b. bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum terbit;
c. bahwa tugas pemerintahan dalam program sertifikasi bagi guru tidak boleh berhenti dengan alasan belum ditetapkannya peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi bagi guru;
d. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Presiden No. 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/ 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
Memperhatikan :
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa Hukum;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 1
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan;
pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas;
prestasi akademik; karya pengembangan profesi;
keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimasud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I
Muslikh, S.H.
NIP 131479478

Rabu, 20 Maret 2013

puisi gepeng



GEPENG

BOCAH GELANDANGAN DAN PENGEMIS
YANG MENJAMUR PAGI HINGGA LARUT MALAM
DISUDUT-SUDUT KOTA
MEREKA ANAK-ANAK USIA SEKOLAH
TERUS BERGENTAYANGAN DARI WARUNG KE WARUNG
DARI TOKO KE TOKO
ATAU TEMPAT KERAMAIAN LAINNYA
HANYA MENGHARAP IMBALAN 100 RUPIAH TERKADANG 50 RUPIAH
BAHKAN
ADAJUGA BOCAH YANG TERTIDUR LELAP
DIEMPERAN RUKO SAMPAI PAGI HARI
KONDISI INI TIDAK BOLEH DIBIARKAN
SEHINGGA PROFESI GELANDANGAN DAN PENGEMIS
TIDAK BERLANJUT DIKEMUDIAN HARI
APA TINDAKAN KITA...INDONESIA
APA LANGKAH KITA....INDONESIA
DPR MINTA NAIK GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI MINTA DISEJAHTERAKAN
TATAKOTA TERUS DILAKUKAN
PENGGUSURAN TERUS DILAKUKAN SEBAHAGIAN PIHAK
PHK TERUS BERTAMBAH
INDONESIA........INIKAH WAJAH INDONRSIAKU
INDONESIAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

TAZKIR,SPD
GURU SMA NEGERI 1 BUKIT KAB.BENER MERIAH NAD
085223269499



SINABUNG

BIRING-BIRING TAMBAH JILENA
ITU LAGU KESUKAANKU
LAGU KESAYANGANKU
SUBUR TANAHNYA
INDAH ALAMNYA
HARUM AROMANYA
DIA KAROSIMALEM

AKU TIDAK MENYANGKA
AKU TIDAK MENDUGA
GUNUNG YANG DULU BEGITU RAMAH
GUNUNG YANG BEGITU INDAH
TELAH RATUSAN TAHUN TERTIDUR
BAHKAN MENDENGKUR
KINI DIA MARAH
MARAH...SEKALI
ADA APA DENGAN SINABUNG
KEMARAHANNYA MENGGEGARKAN MASYARAKAT
BAHKAN NUSANTARA
KINI HANYA TEPUNG PUTIH DISEKELILING NYA
TIDAK BISA DIHARAP APA-APA
DULU HIJAU DAUNNYA, ANEKA WARNA BUNGA
KINI TINGGAL PLASTIK HITAM BERISIKAN TANAH
JAWABLAH SINANABUNG
APAKAH KAMI SEMUA BERDOSA
APAKAH KAMI SEMUA PENDUSTA
APAKAH KAMI SEMUA BERBUAT NURKA
SEHINGGA ENGKAU MARAH PADA KAMI
JAWABLAH DAN JANGAN ENGKAU MARAH LAGI


TAZKIR,SPD
GURU SMA NEGERI 1 BUKIT KAB.BENER MERIAH NAD
081360088225